(Jabarsatu.id), Kuningan
- Meski konsentrasi terpecah ke penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Namun, perang terhadap narkoba terus dilakukan Polres Kuningan. Ini terbukti dengan terus ditangkpanya
pelaku penjual barang haram. Yang terbaru ditangkapnya empat pelaku dari dua
kasus penangkapan.
Mereka diringkus oleh Satresnarkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan adala 123,24 gram narkotika jenis sabu atau
setra dengan 1,3 ons.
Mereka termasuk bandar besar yang selama
ini memasok ke wilayah Kuningan. Barang yang ditangkap dari tangan pelaku
kalau diungkan mencapai Rp100 juta lebih.
“Mereka adalah bandar besar dan ini
sebuah prestasi bagi kita. Mungkin salah satu penangkapan terbesar di Mapolda
Jabar,”ujar Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik jumpa pres di
Mapolres Kuningan, Senin (20/7/2020).
Lukman yang didampingi Kasatresnarkoba
Arief Budi Hartoyo, enyebutkan, ke empat orang tersangka itu adalah IP
(37) warga Kecamatan Cilimus, EHP (25), warga Kecamatan Maleber.
Lalu, DAS (29) warga Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon dan N (29) warga Kecamatan Maleber. Daritersangka pertama,
diamankan barang bukti 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening seberat 0,60
gram.
Kemudian dari tersangka EHP, diamankan 2
paket sabu terbungkus kertas permas merah seberat 0,50 gram. Sedangkan dari
tersangka DAS, diamankan beberapa barang bukti, berupa 1 paket sabu seberat
51,32 gram.
Lalu, 1 paket seberat 41,82 gram, 21
paket sabu siap edar masing-masing berat 1 gram (jumlah 21 gram). Kemudian,
4 paket sabu siap edar total berat 7 gram.
“Sementara dari tersangka N disita 2
paket sabu dalam plastik klip bening memakai lakban dengan berat total 1 gram,”
jelasnya.
Lukman menyebutkan, disita juga satu pak
sedotan yang digunakan untuk membungkus sabu yang akan dijual para tersangka.
Serta beberapa unit ponsel.
“Mereka pemain lama dan juga residevisi.
Awalnya ganjan dan kini sabu,” tambahnya.
Para tersangka dijerat ancam hukuman pidana
penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan, para
residivis dan pengedar besar bisa maksimal hukuman mati.
Mereka lanjut dia, melanggar
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (2), 112 (1) dan
112 (2). Diharapkan dengan terus adanya penangkapan matarantai terputus. (Andri)