(Jabarsatu.id), Jakarta - Persoalan rapid test yang jadi syarat untuk
terbang sempat dikeluhkan oleh penumpang pesawat. Tak terkecuali seorang Dirut Garuda Irfan
Setiaputra. Dia mengakui banyak yang mengambil kesempatan dari biaya rapid test
yang mahal ini. Minat penumpang untuk membeli tiket pesawat pun jadi rendah.
Untunglah kini pemerintah
memberikan aturan rapid test paling mahal Rp 150 ribu. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor
HK.02.02/I/2875/2020 sudah mengatur tarif maksimal layanan rapid test mandiri
Rp 150.000.
Rapid test sangat
challenging, dulu PCR. Hari ini seluruhnya tinggal rapid test, dianggap berlaku
14 hari. Harganya hanya maks boleh Rp 150 ribu, karena kami menemukan di tengah
penderitaan ini banyak yang mencari keuntungan dengan harga mahal," ujar
Irfan Setiaputra dalam webinar Jakarta Chief Marketing Club (CMO).
Sebelumnya dalam rapat
pemulihan pariwisata dengan DPR 7 Juli, Irfan juga sempat mengeluhkan biaya
rapid test yang mahal. Menurut Irfan, tidak ada pengaturan harga maksimal rapid
test membuat layanan ini kerap sulit diakses masyarakat.
Kami sungguh menyesalkan
banyak orang kemudian menari di atas penderitaan kami hari ini, dengan
menawarkan harga rapid test yang terlalu melambung. Hari ini ada yang
mengatakan (biaya) sudah Rp120 ribu, tapi ada yang bilang Rp80 ribu. Jadi, ini
yang perlu terus menerus kami cari kenapa masih ada yang Rp350 ribu-Rp500
ribu," jelasnya.
Mahalnya biaya tiket pesawat
serta kewajiban rapid test atau PCR/SWAB test, sempat membuat traveler beralih
menggunakan jalur darat untuk bepergian. (Redaksi)