(jabarsatu.id),
Jakarta - Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan
peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona (COVID-19) di
Indonesia. Istilah orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) diganti.
Hal itu tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
, Senin (13/7/2020). Keputusan Menkes itu ditekan Terawan pada 13 Juli hari
ini.
Perubahan definisi
mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini dijelaskan dalam bab
III surveilans epidemiologi. Kini istilah mengenai penanganan Corona diganti
dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi.
Pada bagian ini,
dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable,
kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded,
selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable,
kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya
adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa
Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari
terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di
negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir
sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable
COVID-19. c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang
membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada
penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan
istilah kasus suspek.
* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu
gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit
tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga beratNegara/wilayah transmisi lokal
adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya
berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal
merupakan negara yangt ermasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan
transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat
dilihat melalui situshttps://infeksiemerging.kemkes.go.id.
* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan
ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang
meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan
dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi
COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi
dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti
bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau
konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian
risiko lokal yang ditetapkan oleh tim
penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk
menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul
gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul
gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan
kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah
tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar
negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2
kali negatif selama 2 hari berturut-turut
dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa
karantina selama 14 hari.
7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan
pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak
pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak
dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset
dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan
gangguan pernapasan.c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala
(simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali
negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala
demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus
probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus
konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.