(Jabarsatu.id), Bandung - Wacana Pemerintah Provinsi
Jawa Barat pemberlakuan sanksi denda
berupa uang tunai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk warga tidak menggunakan masker terus
menuai kritik berbagai pihak. Sejumlah pihak menilai, sanksi tersebut
sangat memberatkan dan tidak akan efektif.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan ,
pemberlakuan sanksi denda
kepada warga yang tidak mengenakan masker dilakukan
intinya agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini
kasus Covid-19 secara
nasional masih terus mengalami peningkatan.
Wacana itu belum final, sekarang masih terus kita bahas.
Walaupun memang rencananya akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020
nanti," kata Uu, saat menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tasikmalaya,
Minggu 19-07-2020.
Wagub melanjutkan , sejumlah pihak tidak dulu pesimistis terkait
wacana sanksi denda
itu. Menurutnya sanksi itu
dinilai akan efektif guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengenakan masker.
"Bukan masalah bentuk dan nilai dendanya yang kita maksud,
tapi lebih kepada kedisiplinan masyarakat menggunakan masker mengingat
masih sangat bahayanya virus Covid-19 ini.
Sebelumnya, wacana denda bagi yang tidak menggunakan masker dilontarkan
oleh Gubernur Jabar Ridwan
Kamil. Menurut Emil (sapaan Ridwan
Kamil), terhitung mulai 27 Juli 2020, pihaknya akan melakukan
pendisplinan pada semua warga Jabar.
Karena, menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui seperti tahapan edukasi dan
teguran sudah dilakukan, "kata Uu Ruzhanul
Ia melanjutkan, tahap pendisplinan sudah bisa masuk. Yakni
dengan denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu untuk warga yang tak pakai masker di
tempat umum,"lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf
meminta Pemprov Jabar meninjau
ulang rencana memberlakukan sanksi denda
kepada warga yang tak memakai masker.
Ia menilai, sanski denda akan menimbulkan persoalan sosial lainnya.
Selama ini warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama
masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun adaptasi kebiasaan baru
(AKB) sudah banyak yang dikenai sanksi sosial.
Sanksi itu berupa membersihkan fasilitas umum, push up, dan lain sebagainya,
"lanjutnya. (Redaksi)