(jabarsatu.id), Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur
Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke
Divisi Propam Polri. Adapun dugaan pelanggaran kode etik profesi
CCTV di sekitar kediaman korban tidak dijadikan barang
bukti pada 10 Oktober 2017 yang lalu. Kurnia mengatakan, berdasarkan keterangan
Irjen Argo saat itu, kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi
penyerangan dalam radius 500 meter.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban
dan saksi diketahui terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan
rute pelarian pelaku akan tetapi tidak diambil oleh kepolisian. Bahkan,
beberapa CCTV di sekitaran rumah korban diketahui juga memiliki resolusi yang
baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.
Definisi dari barang bukti sebenarnya mencakup benda-benda yang dapat
memberikan keterangan bagi penyelidikan tindak pidana, baik berupa gambar
ataupun rekaman suara. Selain itu, fungsi dari barang bukti juga sebagai media
untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani,
" jelas Kurnia Ramadhana
Kurnia melanjutkan, Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh
kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku. Dan
cell tower dumps tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan
perkara. Cell Tower Dumps (CTD) adalah sebuah teknik investigasi dari penegak
hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
Akan tetapi, menilai dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan
sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.
Ia menambahkan, dalam kejahatan terorganisir, dapat dipastikan para pengintai
dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular,
"lanjutnya
Kurnia yang juga peneliti ICW menambahkan, Atas dasar ini, maka dapat
dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi
yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun
setelahnya.
Minimnya penjelasan terkait sobekan baju gamis milik korban. Pada
persidangan tanggal 30 April 2020, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian
penyiraman air keras terjadi.
Namun, ada hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik
korban tersebut. Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek
untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras, "
katanya
Kurnia menegaskan, Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum
yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi. Dalam
hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan
sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
Berdasarkan poin-poin di atas maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku
mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011
tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.
(Redaksi)