(Jabarsatu.id),
Jakarta - Selama Semester 1 tahun 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
melakukan penindakan tegas kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan yang
melakukan pelanggaran. Sanksi yang paling tegas diberikan dengan melakukan
pencabutan izin usaha.
Selama
6 bulan pertama tahun ini OJK tercatat sudah melakukan 21 pencabutan izin usaha
di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal hingga
industri keuangan non bank (IKNB)
Beberapa
hal yang sudah dilakukan OJK sesuai dengan tugas dan kewenangan yang mengatur
mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan," kata Deputi Komisioner
Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam konferensi pers yang ditayangkan
secara virtual, Rabu 08-07-2020
Jika
dilihat secara rinci, di sektor perbankan OJK telah mencabut 2 izin usaha BPR.
Lalu di pasar modal, OJK telah mencabut izin usaha 7 PPE (Perantara Pedagang
Efek) dan PEE (Penjamin Emisi Efek), serta 6 WPPE (Wakil Perantara Pedagang
Efek). Sedangkan untuk IKNB OJK telah melakukan pencabutan 6 izin usaha.
Di
pasar modal OJK juga telah mengeluarkan 184 peringatan tertulis, menjatuhkan
192 denda dan pembekuan 2 izin WPPE.
Lalu di sektor IKNB OJK
telah memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan
dana pensiun. Selain itu ada 278 sanksi administratif.