(jabarsatu.id), Cirebon -
Pemkot Cirebon melarang adanya penyebaran kupon daging kurban. Daging
kurban mesti diantarkan langsung ke setiap penerima.
Larangan itu dikeluarkan sebagai upaya
mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Karena itu, Wali Kota
Cirebon Nashrudin Azis mengeluarkan surat edaran ihwal Pelaksanaan Kegiatan
Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 yang ditujukan kepada
semua pimpinan instansi, baik pemerintah maupun swasta, BUMN dan BUMD, camat,
lurah, ketua DKM, dan penjual hewan kurban.
"Panitia kurban di semua lokasi kurban jangan menyebarkan
kupon pemberian daging kurban. Daging kurban harus diantar langsung ke penerima
dari pintu ke pintu sebagai bagian dari protokol kesehatan," katanya.
Pembagian daging langsung ke rumah penerima dilakukan untuk
menghindari penumpukan massa. Selain pemberian daging secara langsung, larangan
lain yang berkaitan dengan penumpukan massa berupa proses pemotongan hewan
kurban.
Pemotongan hanya boleh disaksikan petugas pemotong hewan kurban
dan pemilik hewan kurban. Pihak lain dilarang turut menyaksikannya.
"Protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah
pandemi Covid-19 harus dilakukan mulai di tempat penjualan hewan kurban sampai
ke pemotongan dan distribusi daging kurban," katanya.
Dalam surat edaran itu termuat sejumlah larangan dan anjuran
terkait protokol kesehatan, mulai di tempat penjualan hewan kurban, saat
pemotongan hewan kurban, sampai saat distribusi hewan kurban.
Salah satu larangan dan anjuran itu berupa protokol pemotongan
hewan kurban, yakni kala menangani daging atau jeroan tak saling beradapan.
Penanganan daging dan jeroan sampai pendistribusiannya pun harus diusahakan
paling lama 4 jam dari proses penyembelihan.
Bila tak dapat dilakukan kurang dari 4 jam, daging dan jeroan
harus disimpan dalam kondisi dingin (0-(-4) derajat Celsius) atau dibekukan
(-18 derajat Celsius).
"Surat edaran ini harus menjadi acuan bagi panitia kurban,
penjual hewan, dan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan kurban,"
katanya.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Masjid Raya At Taqwa, Kota
Cirebon, Ahmad Yani memastikan penerapan pembagian daging kurban secara
langsung oleh pihaknya.
"Sejak tiga tahun terakhir ini pun kami tak lagi membagikan
kupon dan membagikan langsung daging dari pintu ke pintu penerima,"
tuturnya.
Dia menyebutkan, “pembagian daging kurban yang membuat
penerimanya harus mengantre dipandang lebih banyak mudarat ketimbang manfaat”.
Selain itu, jumlah hewan yang dititipkan tak sebanding dengan
jumlah permintaan daging kurban. Tahun-tahun belakangan ini jumlah hewan kurban
yang dititipkan di Masjid At Taqwa tak sebanyak 15 ekor tahun lalu.
"Sekarang banyak dinas, instansi, masjid dan musala yang
cenderung menyelenggarakan kurban sendiri-sendiri," ujarnya.
Setidaknya 3 tahun terakhir, titipan hewan kurban yang diterima
pihaknya berkisar 35 ekor kambing dan 4-5 ekor sapi. Jumlah itu setara dengan
1.500 kantong daging atau lebih sedikit dibanding permintaannya yang mencapai
sekitar 2.500 kantong.
Untuk menentukan penerimanya, pihaknya menggunakan database yang
dimiliki Laziswa. Pembaruan data dilakukan setiap tahun sebagai penentu warga
yang berhak atas daging kurban.
"Jumlahnya terbatas sehingga kami hanya membagi kepada
warga yang berhak menerima di sekitar Kelurahan Kejaksan dan Kebonbaru,
ditambah lembaga binaan At Taqwa," ujarnya. (Andrianto)