(Jabarsatu.id), Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan
komite. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan
presiden (keppres).
Hal tersebut termuat
dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20
Juli 2020.
Dengan pembentukan
komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini
membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dikutip dari
Antara.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan
Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan
Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional
Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis
Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional
Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;
8. Satuan Tugas
Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan
Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan
dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar
Negeri;
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka
World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.
104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional
untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade
Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik
Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang
Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor
Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan
Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang
dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan
Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres
No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi
Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk
berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim
Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan
Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of
Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of
Southeast Asian Nations.