(Jabarsatu.id), Jakarta - Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran
berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau
diteken Jokowi.
Pasal 20
Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun
2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres itu
adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin
Doni Monardo.
"Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres
Sementara
pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya
dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
yang dipimpin Erick Thohir.
"Pelaksanaan
tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan
Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing
sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2
huruf c Perpres tersebut.
Jokowi
diketahui membentuk tim khusus satgas atau gugus tugas untuk pemulihan ekonomi
nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi
untuk memimpin tim tersebut.
Erick akan
melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang
diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional
yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Selain Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18
lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82
tahun 2020.
Jokowi
membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu
diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan. (Redaksi)