(Jabarsatu.id), Kuningan - Surat Izin Mengemudi
(SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan polri kepada
seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan
rohani, memahami peraturan lalulintas dan
terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis
kendaraan Bermotor yang di kemudikan (pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundangan-undangan terbaru
adalah Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-undang nomor
14 Tahun 1992.UU No.14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, tetapi peraturan pemerintahan nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU
No.14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No.22 Tahun 2009.
Awalnya jenis SIM hanya ada SIM A,B dan C
saja,sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan di buat SIM D dengan
golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat. Lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas
mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.(Na2)