(Jabarsatu.id, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka, menghimbau agar memperketat izin keramaian di masyarakatnya.
Dalam rangka mengantisipasi kejadian positif virus Covid-19 pemerintah menghimbau agar masyarakat meningkatkan ronda dan tamu wajib lapor 24 jam. Meminta kepala desa untuk berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
Sedangkan untuk izin hajatan sementara ditiadakan tetali untuk ijin akad nikah diperbolehkan, dengan syarat jumlah yang menghadiri acara tidak boleh lebih dari 25 orang. Dengan tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19. (Asep s)