(Jabarsatu.id), Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, pemerintah akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara yang diperkirakan sebesar Rp1.776,4 triliun. Pendapatan tersebut utamanya dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp293,5 triliun.
"Dari
sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis
pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka
meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial," kata
Presiden saat berpidato dalam rangka Penyampaian Pengantar Pemerintah atas RUU
APBN Tahun Anggaran 2021 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di
Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat, 14
Agustus 2020.
Selain
itu, penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif
perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan
investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi
Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.
"Di
sisi cukai, akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi
serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif,"
imbuhnya.
Pada
tahun 2021 mendatang, pemerintah juga akan melakukan sejumlah langkah untuk
mengoptimalkan PNBP. Langkah tersebut antara lain dengan peningkatan kuantitas
dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama,
perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.
"Di
samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat
dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi,"
pungkasnya. (Fathan Zhafar)