(Jabarsatu.id), Cirebon - Rapat
Paripurna DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PPAPBD) tahun anggaran 2019,
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon ajukan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Wakil Walikota Cirebon, Eti
Herawati Memaparkan, Dasar usulan penyusunan Raperda Kota Cirebon tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit bahwa perkembangan penyakit tidak
mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin yang dapat
menimbulkan wabah.
Menurutnya, kejadian luar biasa
dan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Untuk itu, perlu
dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit agar bisa menjamin kesehatan
masyarakat di Kota Cirebon.
“Pencegahan dan penanggulangan
penyakit bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah
penderita dan kematian, memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan
masyarakat terhadap paparan penyakit termasuk melindungi kehidupan sosial dan
ekonomi masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Eti, Rabu (11/08/2020).
Dijelaskan Eti, pandemi Covid-19
merupakan force majeure , diluar kehendak manusia yang saat ini telah
terjadi. Kondisi yang terjadi seperti sekarang ini membuat banyak negara panik
dan tidak siap menghadapinya. Untuk itu diperlukan suatu regulasi yang bisa
menjadi dasar dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah menghadapi penyebaran
penyakit yang terjadi secara cepat ini.
“Tidak hanya Covid-19, tapi juga
semua penyakit yang penyebarannya terjadi dengan cepat dan mengganggu kesehatan
serta perekonomian warga,” ungkap Eti.
Eti mengatakan, Regulasi ini yang
nantinya menjadi dasar pemerintah daerah melakukan berbagai langkah penanggulangan.
Selain itu, lanjut Eti, Raperda
pencegahan dan penanggulangan penyakit, Pemda Kota Cirebon juga mengajukan
Raperda tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Cirebon, serta Raperda tentang dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil
Wali Kota Cirebon tahun 2024.
“Untuk Pilkada, kebutuhan
anggaran kita lebih dari Rp 36 miliar, dan Mulai tahun depan rencananya akan
dianggarkan Rp 10 miliar dan pada 2022 kembali dianggarkan Rp 26 miliar,
tentunya angka ini tentu cukup besar, untuk itu perlu dibicarakan bersama-sama
dengan DPRD Kota Cirebon", tegas Eti.
Sementara itu wakil ketua DPRD
Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, mengapresiasi langkah dari Pemda Kota
Cirebon yang mengajukan sejumlah Raperda termasuk Raperda mengenai pencegahan
dan penanggulangan penyakit menular.
“Dengan adanya kejadian ini
(pandemi Covid-19), memang harus ada regulasi yang mengatur, Sehingga tidak
terjadi kepanikan seperti yang terjadi saat ini", tukasnya. (Fathan Jhafar)